SIGMANEWS.ID – Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara dan menangkap 12 pelaku. Enam bayi berhasil diselamatkan sebelum dikirim ke Singapura.
Kasus ini terungkap usai laporan penculikan anak mengarah pada jaringan perdagangan bayi.
“Kemudian kita kembangkan dari keterangan tersangka yang ada di Jawa Barat, sudah 24 bayi yang (dijual) kita kembangkan,” kata Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (15/7).
Setiap pelaku memiliki peran, dari merekrut ibu hamil, merawat bayi, membuat dokumen, hingga mengatur pengiriman ke luar negeri. Bayi berusia 2-3 bulan dijual ke Singapura dengan identitas resmi.
“Menurut keterangan tersangka, di sana (bayi) diadopsi di Singapura, tapi kita masih dalami,” ujar Surawan.
Baca Juga: Tragis! Hilang Sebulan, Pemuda Jombang Ditemukan Tewas Menggantung di Hutan
Perdagangan Bayi Dihargai Belasan Juta
Ditreskrimum Polda Jabar ungkap bayi asal Jabar dijual ke Singapura Rp 11-16 juta per bayi untuk diadopsi.
“Harga kisaran dari ibu kandungnya antara RP 11.000.000 sampai Rp 16.000.000,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Selasa (15/7).
Ia menuturkan, bayi-bayi tersebut didapatkan sindikat perdagangan manusia dari orang tua mereka yang sengaja menjual bayinya. Namun, ada juga yang diperoleh lewat penculikan.
“Ada yang orang tuanya menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya kemudian diambil oleh para pelanggan,” kata dia.
Surawan mengatakan, bayi yang akan dijual mendapatkan perawatan terlebih dahulu sebelum dikirim ke Singapura.
Sebanyak 12 Pelaku Diamankan

Sebanyak 12 orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya berinisial SH atau LSH dan teman-temannya yang lain, Selasa (15/7).
“Dari tersangka ini kita berhasil mengamankan bayi lima orang di Pontianak yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura dan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen,” kata dia.
Satu bayi diselamatkan di Tangerang. Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk mengidentifikasi bayi yang telah dikirim ke Singapura.
“Nanti kita akan bersama dengan Interpol untuk dikirim ke Singapura. Kita masih pengembangan,” kata dia.
Bayi yang diselamatkan dititipkan di RS Sartika Asih untuk pemeriksaan, lalu dibawa untuk dirawat.
“Untuk mengembangkan kasus ini, kami bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri,” tambahnya.
“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait penculikan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana berat,” tegasnya.