SIGMANEWS.ID – Jakarta, Gitaris dari band Radicta, Muhammad Redho (34) ditemukan tewas mengapung di Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, pada Senin (21/7) pagi.
Korban dibunuh oleh enam setelah terjadi kesalahpahaman. Muhammad Redho dikeroyok hingga terjatuh ke sungai dan tewas tenggelam.
Peristiwa pengeroyokan itu dipicu ucapan Redho yang menuduh para pelaku terkait kehilangan ponsel dan kunci motor. Dalam kondisi mabuk akibat minuman keras, para pelaku tersulut emosi dan bertindak brutal. Diketahui, para perlaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
Muhammad Redho dikenal sebagai gitaris grup musik Radicta asal Kalimantan Selatan. Band ini aktif tampil dari satu panggung ke panggung lainnya di berbagai acara.
Baca Juga: Tragedi di Blora: Nenek 82 Tahun Tewas Bersimbah Darah
Kronologi Penganiayaan Gitaris Radicta di Martapura
Kepolisian telah mengamankan enam tersangka dengan inisial masing-masing KH (50), IB (48), MR (38), MF (36), GM (33), dan AH (19).
Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Sabtu (19/7) malam. Saat itu, korban datang ke Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, mengendarai sepeda motor untuk memancing.
Sekitar pukul 22.30 Wita, Redho tiba di lokasi pemancingan dengan membawa joran pancing dan ember ikan. Saat hendak memancing, kailnya tersangkut di baju, membuatnya mengumpat dan meminta bantuan salah satu pelaku untuk melepaskannya.
Setelah dibantu, korban disarankan untuk pulang. Namun Redho tidak bisa menemukan kunci motor dan ponselnya. Redho kembali mengumpat, yang memicu emosi para pelaku hingga akhirnya dia ditampar dan dianiaya.
“Salah satu pelaku mencoba membantu, namun karena tak berhasil, senar akhirnya diputus menggunakan rokok dan korban tidak jadi memancing,” ujar Frido dalam jumpa pers di Polda Kalsel, Jumat (25/7/2025).
“Aksi itu kemudian diikuti pengeroyokan oleh pelaku lain menggunakan tangan kosong,” tuturnya.
Salah satu pelaku, IB, sempat mencoba menusuk korban, namun tusukannya meleset dan justru mengenai dirinya sendiri. Saat Redho berdiri, tersangka MF mendorongnya hingga jatuh ke bantaran sungai.
Setelah terjatuh ke sungai, Redho berenang menyeberangi Sungai Martapura menuju Desa Pekauman Ulu. Para pelaku menduga korban ketakuran karena melihat senjata tajam.
Di tengah sungai, Redho sempat berpegangan pada tiang besi jembatan, namun tak kuat bertahan dan akhirnya terseret arus hingga tenggelam.
“Di tengah sungai, ia sempat berpegangan pada besi tiang jembatan, lalu akhirnya tenggelam dan terseret arus,” beber Frido.
Para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
Keluarga Kecewa Warga Sekitar Hanya Diam
Setelah penyebab kematian terungkap, keluarga merasa lega sekaligus kecewa terhadap warga sekitar yang tidak mengungkapkan kejadian sebenarnya.
Kerabat korban, Faried, menyesalkan sikap warga sekitar lokasi kejadian yang tidak memberi tahu keluarganya tentang apa yang sebenarnya terjadi pada Redho.
“Warga sekitar itu bungkam, padahal rumah kita juga sangat dekat dengan TKP. Tapi warga sekitar seakan-akan tidak ada yang terjadi,” ujar Faried, Sabtu (26/7).
Faried mengaku lega setelah mengetahui siapa dalang dibalik meninggalnya sang kakak. Kini, ia bersama keluarga hanya berharap para pelaku dihukum seberat dan seadil mungkin.
“Semoga tidak terulang lagi,” harap Faried.