SIGMANEWS.ID – Jakarta, Kasus bos Terra Drone ditangkap resmi bergulir setelah polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka kebakaran gedung perusahaan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Michael kini telah ditahan usai diamankan di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan.
Michael dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat dengan mengenakan baju tahanan merah dan tangan terikat kabel ties. Ia tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan saat awak media menanyakan perihal kebakaran tersebut.
Baca Juga: Pembunuhan Pengacara Banyumas: Dua Tersangka Resmi Ditetapkan Polisi
Bos Terra Drone Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan
Penangkapan bos Terra Drone ditangkap dilakukan pada Kamis (11/12/2025) malam. Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Jadi benar, Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” kata AKBP Roby Saputra.
Saat proses penangkapan, Michael sempat menyampaikan keberatan karena merasa telah menerima surat panggilan pemeriksaan. Namun penyidik menjelaskan bahwa status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka sehingga tindakan penangkapan tetap dilakukan.
“Tanpa ada keterangan dari bapak ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan bapak sebagai tersangka, jadi kita gelarkan, kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama bapak sekarang,” ucap penyidik.
“Juga ini surat perintah penggeledahannya pak dan ini juga surat perintah penyitaannya. Ada barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lain-lain, nanti yang masuk anggota saya cuma terbatas ditemani oleh sekuriti, ini anggota saya,” sambungnya.
Jeratan Hukum
Setelah bos Terra Drone ditangkap, penyidik menjerat Michael dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP terkait kebakaran yang menimbulkan korban jiwa. Ancaman pidana maksimal dalam pasal-pasal tersebut dapat mencapai penjara seumur hidup.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan saksi yang terdiri dari pemilik gedung, manajemen perusahaan, serta warga di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan terhadap pihak lain masih terus berlanjut guna mendalami unsur kelalaian dan tanggung jawab hukum.
Kebakaran Diduga Berasal dari Baterai
Kebakaran Gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran. Api diduga berasal dari baterai drone yang berada di lantai satu gedung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kapolres-Metro-Jakarta-Pusat-Kombes-Susatyo-Purnomo-Condro.jpg)
“Kalau dari keterangan tadi, memang sementara baru karena baterai ya, baterai dari drone yang terbakar. Namun sebabnya terbakar, saat ini tim labfor masih bekerja,” kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Petugas pemadam kebakaran menyebut api sempat diupayakan untuk dipadamkan oleh karyawan menggunakan lima unit alat pemadam api ringan (APAR). Namun asap dengan cepat memenuhi seluruh bangunan.
“Informasi yang kami terima, sudah berupaya dipadamkan dengan APAR. Itu sekitar lima unit APAR berupaya untuk memadamkan,” kata Bayu Megantara.
Korban terjebak di lantai atas akibat asap tebal dan jalur evakuasi yang terbatas. Gedung tersebut memiliki enam lantai, dengan sebagian besar korban ditemukan di lantai 3 hingga 5.
22 Korban Jiwa Teridentifikasi
Akibat kebakaran tersebut, total korban meninggal dunia mencapai 22 orang yang terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki. Seluruh jenazah telah dievakuasi dan diidentifikasi oleh tim forensik di RS Polri Kramat Jati.
“Rata-rata korban meninggal ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke rooftop,” tutur Susatyo.
“Rata-rata korban meninggal disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung kepada kematian,” tambahnya.
Di antara korban meninggal dunia terdapat seorang perempuan yang tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Selain korban jiwa, dua petugas pemadam kebakaran mengalami luka ringan, sementara Kapolsek Kemayoran mengalami luka berat di bagian tangan saat meninjau lokasi kejadian.
Penyelidikan Berlanjut Setelah Bos Terra Drone Ditangkap
Meski bos Terra Drone ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian menegaskan penyelidikan perkara masih terus berjalan. Pemeriksaan terkait izin gedung, standar keselamatan kerja, serta hasil laboratorium forensik masih ditunggu untuk memperkuat konstruksi hukum.
Polisi memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.
