SIGMANEWS.ID – Jakarta, Kasus yang menimpa seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Ahmad Zuhdi (63), guru Madin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, dikenai denda sebesar Rp 25 juta oleh wali murid karena diduga menampar salah satu siswa.
Zuhdi, yang telah mengabdi sebagai pengajar selama lebih dari 30 tahun, hanya menerima gaji Rp 450.000 yang dibayarkan setiap empat bulan sekali.
“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi, Jumat (18/7) sore.
Baca Juga: Tragis! Pria 61 Tahun Tewas Tertarik ke Mesin MRI
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Rabu (30/4), saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5. Tiba-tiba, kepalanya dihantam oleh sandal yang dilempar dari luar kelas oleh siswa kelas 6, mengenai kepala Zuhdi dan menjatuhkan pecinya.
Ketika menanyakan siapa pelakunya, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D. Zuhdi kemudian menampar murid tersebut. Ia mengaku tidak berniat melukai, melainkan bermaksud mendidik.
“Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” katanya.
Namun, orang tua murid menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta. Setelah melalui proses negoisasi, jumlah tersebut disepakati turun menjadi Rp 12,5 juta.
“Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang,” ucapnya.
Identitas Wali Murid yang Menuntut “Uang Damai”

Melalui unggahan akun Instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7), terungkap bahwa wali murid yang menuntut guru tersebut merupakan mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Demak dari Partai Perindo.
Meskipun tidak menyebutkan nama secara langsung, akun tersebut membagikan foto wali murid yang bersangkutan dari kartu kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) Kabupaten Demak.
“Masih ingatkah guru madin di demak yang dituntut Rp 25 juta oleh wali muridnya,” tulis admin @beritasemaragnhariini.
“Ternyata terungkap fakta jika wali murid tersebut merupakan mantan calon anggota DPRD Kab Demak pada tahun 2024 lalu dan hanya memperoleh 20 suara,” lanjutnya.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengonfirmasi bahwa wali murid yang dimaksud bernama Siti Mualimah, seorang perempuan berusia 37 tahun.
Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Siti Mualimah meraih 36 suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Demak dan dinyatakan tidak berhasil menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak periode 2024-2029.
Dapat Motor dan Umrah Usai Tuntutan Rp 25 Juta

Usai viral akibat didenda wali murib sebesar Rp 25 juta, guru tersebut kini menerima banyak donasi. Zuhdi mendapatkan bantuan berupa sepeda motor dan akan diberangkatkan menjalankan ibadah umrah.
Salah satu bantuan tersebut berasal dari pendakwah terkenal, Miftah maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah. Pendakwah ini secara langsung mengunjungi Zuhdi di kediamannya yang terletak di Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Miftah memberikan bantuan berupa sepeda motor dan umrah kepada Zuhdi.
“Itu tanda cinta saya kepada Pak Kiai Zuhdi saya terenyuh bapak harus naik motor ke tempat ngajar dengan sarana seadanya. Maka saya tadi pas kebetulan jalan lewat spontan beli motor untuk beliau,” kata Gus Miftah dalam keterangannya, Sabtu (19/7).
Gus Miftah mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Bahkan dia juga akan memberangkatkan umrah kepada Zuhdi dalam waktu dekat.
“Sudah sejak awal kalau dia didenda Rp 25 juta itu yang bayar saya. Dan insyaallah Pak Zuhdi dalam waktu dekat akan kita berangkatkan umrah,” ungkapnya.