SIGMANEWS.ID – Jakarta, Dua dokter dari RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam kesaksiannya, kedua dokter ini mengungkap adanya sejumlah luka memar dan bengkak di tubuh Prada Lucky saat pertama kali dirawat di rumah sakit.
Dokter yang dihadirkan dalam sidang adalah dr. Kandida Fabiana Ugha, dokter umum yang pertama menangani korban, serta dr. Gede Rastu Ade Mahartha, dokter spesialis bedah dari RSUD Aeramo.
Baca Juga: Heboh! Siswi SDN 150 Palembang Pulang Sekolah dengan Mata Lebam, Polisi Turun Tangan
Luka-Luka yang Ditemukan di Tubuh Prada Lucky
dr. Kandida menjelaskan, Prada Lucky diantar ke RSUD Aeramo oleh tiga prajurit TNI AD dengan kondisi lemas dan pusing. Setelah diperiksa, ia menemukan luka memar dan bengkak di bagian perut, dada, hingga pinggang, serta luka di tangan dan paha kiri.
“Kalau bagian kepala dan telinga tidak ditemukan luka apa pun,” kata Kandida.
Ia menyimpulkan luka-luka tersebut disebabkan trauma tajam dan benda tumpul, dengan bentuk goresan panjang dan merata. Luka itu diduga dialami satu jam hingga dua hari sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Prada Lucky
Dalam sidang kasus Prada Lucky, dokter spesialis bedah dr. Gede Rastu Ade Mahartha menjelaskan bahwa pihaknya awalnya menerima laporan bahwa korban terjatuh dari bukit. Karena itu, pemeriksaan pertama difokuskan pada area dada korban.
“Dilaporkan jatuh dari bukit dengan ketinggian sehingga kita fokus pemeriksaan pada daerah dadanya. Memang sejak awal masuk sudah dilakukan rontgen di dada,” ungkap Gede.
Ia juga menjelaskan, saat diperiksa pada 4 Agustus 2025, napas Prada Lucky lebih cepat dari normal, meski korban masih dapat berkomunikasi dengan baik. “Saya periksa terdapat luka di daerah dada, perut, pinggang, lengan kanan kiri, paha kanan kiri. Luka di lengan dan paha sudah kemerahan,” jelasnya.
Meski sudah mendapatkan penanganan maksimal, kondisi Prada Lucky terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Pemeriksaan Lanjutan dalam Sidang Kasus Prada Lucky
Dalam sidang kasus Prada Lucky tersebut, terungkap pula bahwa dr. Kandida sempat membuat visum setelah korban dinyatakan meninggal dunia pada 7 Agustus.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet dan gores di punggung, dada, perut, dan pinggang. Terdapat pula luka memar di daerah lengan dan paha, serta luka gores di pinggang kiri dan dada,” ujarnya.
Ia menegaskan temuan itu menjadi bagian penting dari laporan medis yang diserahkan kepada pihak berwenang.
Sidang Kasus Prada Lucky Juga Hadirkan Anggota Provost
Selain dokter, sidang juga menghadirkan saksi dari kalangan prajurit. Anggota Provost, Pratu Petrus Kanisius Wae, mengungkap adanya kekerasan yang dilakukan oleh beberapa senior terhadap korban.
“Korban sempat berkali-kali meminta ampun, namun para seniornya tetap melanjutkan penganiayaan,” kata Petrus dalam persidangan.
Tanggapan Terdakwa dan Proses Hukum Berlanjut
Terdakwa Lettu Ahmad Faisal membantah keterangan saksi. Ia menyatakan ada perbedaan terkait perintah setelah apel malam pada 28 Juli. Menurutnya, ia hanya memerintahkan untuk menjaga, bukan mengantar korban ke ruang staf intel.
