SIGMANEWS.ID – Jakarta, Warga Dusun Uman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat pria tanpa kepala di kawasan hutan pada Rabu (16/7) sore.
Jenazah korban berinisial DI ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dekat aliran sungai kecil. Selain tanpa kepala, bagian tangan kanannya juga terputus, diduga akibat benda tajam. Sejumlah luka lainnya turut ditemukan di tubuh korban.
Kepala Desa Paramasan Atas, Ihsan, membenarkan bahwa lokasi penemuan berada di wilayahnya. Ia menyampaikan bahwa korban memang tinggal di desanya, namun tidak tercatat secara administratif.
“Korban tidak ada laporan ke desa. Tapi berdasarkan informasi yang beredar, jasad ditemukan sekitar pukul tiga sore kemarin,” ungkapnya, Kamis (17/7).
Baca Juga: Eks Marinir Ikut Perang Rusia, Kini Minta Pulang ke RI
Kronologi Pembunuhan Pria Tanpa Kepala
Kepala Kepolisian Resor Banjar, AKBP Fadli, mengatakan FT membunuh suaminya secara sadis dibantu oleh saudara laki-lakinya berinisial PP (34).
“DI tewas mengenaskan dengan luka parah setelah dianiaya oleh dua tersangka, yang tak lain adalah istirnya sendiri dan saudara iparnya,” ujar Fadli di Markas Polres Banjar, Senin (21/7).
Fadli menjelaskan, motif pembunuhan terhadap korban diduga dipicu oleh rasa cemburu.
Pada hari kejadian, korban bersama istri dan anaknya berangkat ke dalam hutan untuk bekerja, bergabung dengan rombongan pekerja lain yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki.
Selama perjalanan, korban kerap memarahi istrinya. Ia diduga sakit hati dan diliputi kecemburuan, yang kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.
“Di tengah perjalanan, korban diduga marah-marah kepada istirnya karena cemburu terhadap rekan kerja dqan saudara laki-laki istrinya,” ungkap Fadli.
Kemarahan korban memuncak hingga ia memukul istrinya, yang menyebabkan sang istri terjatuh.
Dalam kondisi terdesak dan terpojok, sang istri kemudian mengambil sebilah golok dan menebaskan senjata tersebut ke arah suaminya.
“Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban,” ungkap Fadli.
Melihat kejadian itu, tersangka lainnya, PP, yang berada tidak jauh dari lokasi, bukannya melerai. Sebaliknya, ia justru ikut menganiaya kortban dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya.
PP bahkan memenggal kepala korban untuk memastikan korban tewas. “Tersangka PP ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur,” tambah Fadli.
Kasus pembunuhan sadis ini kemudian dengan cepat tersebar. Petugas gabungan dari Polres Banjar dan Polda Kalsel bergegas ke lokasi untuk menangkap kedua tersangka.
“Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Jenazah korban kemudian dievakuasi untuk dilakukan visum dan perawatan jenazah,” tegas Fadli.
Jeratan Hukum terhadap Pelaku Pembunuhan
Karena perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) dan ke-3e KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 14 tahun penjara.