PT Kereta Api Indonesia (KAI) sedang memburu pelaku pelemparan batu pada kereta jurusan Yogyakarta-Surabaya pada Ahad, 6 Juli 2025 pukul 22.45

Polisi dan KAI Buru Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka

SIGMANEWS.ID – Jakarta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Polres Klaten memburu pelaku pelemparan batu ke kereta api Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng.

Peristiwa pelemparan batu ke kereta api Sancaka pada 6 Juli melukai penumpang dan viral usai rekaman korban tersebar di media sosial.

Polres Klaten selidiki kasus pelemparan batu ke kereta api Sancaka usai mendapat laporan resmi dari PT KAI dan video korban viral di media sosial.

“Untuk mencegah kejadian serupa, selain dengan meningkatkan patroli, Polres Klaten juga akan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada tokoh masyarakat di sekitar jalur kereta api,” ujar Nur Cahyo kepada wartawan, Selasa (8/7).

Dia menyatakan pendekatan ini bertujuan membangun kesadaran bersama demi keselamatan perjalanan kereta api dan mencegah aksi berbahaya bagi penumpang.

Dalam langkah pencegahan ini, pihaknya akan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perangkat desa di sekitar jalur rel, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung operasional kereta api yang tertib.

“Edukasi hukum dan pendekatan kepada warga sekitar rel sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kepolisian serta warga sekitar untuk menemukan pelaku pelemparan. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api.

“Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui sosial media dan media massa,” katanya.

Baca Juga: Heboh! Menantu Bunuh Mertua Pakai Jamur Kematian!

Korban Menceritakan Insiden Kecelakaan yang Dialami di dalam Kereta Api

Widya Anggraini (30) korban pelemparan batu KA Sancaka jurusan Jogja-Surabaya di kawasan Klaten, Jateng
Widya Anggraini (30) korban pelemparan batu KA Sancaka jurusan Jogja-Surabaya di kawasan Klaten, Jateng

Dikutip melalui akun TikTok @widya_anggaini_awaw, korban menceritakan insiden kecelakaan yang ia alami di dalam gerbong kereta api.

“Perjalanan naik kereta dari Jogjakarta ke Surabaya. Semuanya tenang, sampai tiba-tiba…Brakkk…!” ujar Widya terkejut.

Korban langsung berdiri mencari tempat yang aman bersama penumpang disebelahnya.

“Kaca gerbang dilempar batu dari luar. Refleks langsung aku pindah dari kursi, rasa aman itu bisa diganggu dalam sekejap,” ungkap Widya pada awal kronologinya.

Sontak korban pun kaget menyaksikan kaca pecah. Dalam unggahan akun TikToknya ia berpesan bahwa.

“Kadang kita harus jadi orang pertama yang ngambil tindakan. Stay safe ya teman-teman, terutama kalau bepergian jauh,” ucap korban tersebut.

Deretan Sanksi Pidana yang Bisa Dikenakan Pada Pelaku

Postingan akun Instagram resmi @kai121_ yang mengutuk keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88F)
Postingan akun Instagram resmi @kai121_ yang mengutuk keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88F)

Melansir akun Instagram resmi @kai121_, berikut isi undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta:

  • Pasal 192: ancaman pidana penjara atau pidana denda, bagi setiap orang yang menempatkan barang pada jalur kereta.
  • Pasal 193: ancaman pidana penjara atau denda, bagi setiap orang yang membahayakan perjalanan KA. Serta mengakibatkan rusaknya sarana dan prasarana perkeretaapian.

Undang-Undang KUHP (Pasal 194)

1. Ancaman pidana paling lama 15 tahun bagi pihak yang menimbulkan bahaya bagi lalu lintas di jalur KA.

2. Ancaman pidana seumur hidup, jika tindakan tersebut menimbulkan kematian.

Adapun pengumuman dari Instagram resmi @kai121_, terkait adanya pemberhentian sementara dalam pemeasanan tiket KA.

“KAI menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang saat ini menyebabkan pelanggan tidak bisa melakukan pemeasan tiket, baik melalui aplikasi Access by KAi, website: booking.kai.id, channel eksternal dan loket stasiun.”

More From Author

asus menantu yang membunuh dua mertuanya serta seorang anggota keluarga lainnya dengan menggunakan jamur mematikan

Heboh! Menantu Bunuh Mertua Pakai Jamur Kematian!

Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, diperkosa oleh 12 pria secara bergiliran

Viral! Gadis di Cianjur Diperkosa 12 Pria Usai 4 Hari Dibawa Kabur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *