Keindahan Raja Ampat

Rusaknya Keindahan Raja Ampat Karena Penambangan Nikel

Kasus Penambangan Raja Ampat

SIGMANEWS.ID, Jakarta – Sorotan terhadap kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Hal itu dikarenakan aktivitas tambang nikel di wilayah itu terbukti merusak alam.

Ada empat perusahaan tambang nikel yang dipantau pemerintah, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Semuanya sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, tetapi hanya PT GN,  PT KSM, dan PT ASP yang memiliki PPKH.

KLH mengemukakan bahwa PT ASP, Perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa pengelolaan lingkungan dan air limbah.

Di lokasi inilah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang tanda peringatan sebagai pesan pemberhentian aktivitas.

Sementara itu, PT Gag Nikel bergerak di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare.

Kedua pulau tersebut adalah pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT Mulia Rentalindo Persada (PT MRP) tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan penyelidikan dihentikan.

Sementara, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) membuka tambang di luar izin dan di luar kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Yan Permenas Mandenas, Buka Suara Soal Izin Penambangan

Anggota DPR RI dari Papua, Yan Permenas Mandenas, meminta pejabat yang memberikan izin tersebut untuk memeriksa kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Yan Permenas Mandenas
Anggota DPR-RI Yan Permenas Mandenas, S.Sos.,M.Si. – FRAKSI GERINDRA DPR-RI

“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ucap Yan Mandenas kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

Ia juga meminta agar perizinan tersebut diteliti kembali. Hal itu untuk memastikan bahwa penambangan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Menurutnya, tambang nikel di Pulau Gag, telah beroperasi lama dan sempat mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Ia menilai adanya sifat suatu pihak yang telah mengabaikan hal itu.

Yan Mandenas meminta agar semua pihak yang bersangkutan dengan masalah ini diperiksa oleh penegak hukum.

Ia juga meminta agar masalah ini dilihat secara menyeluruh, dan tidak tutup mata termasuk juga pihak yang bersangkutan. Yan mendesak agar perusahaan tambang di Raja Ampat segera diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran berat, terutama perizinan.

Kecurigaan Pakar Hukum Terhadap Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Peneliti pada Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mempertanyakan mengapa izin itu bisa terbit.

Herdiansyah berkata, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil.

Apalagi, larangan ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XII/2023.

Masalah ini memberikan pesan bahwa ada sesuatu dalam penerbitan izin ini.

Jika ditelusuri lebih lanjut, fenomena ini bisa menjadi tindak pidana korupsi karena ada kerugian negara dan dugaan proses dalam penerbitan izinnya.

Feri Amsal, Pakar Hukum Tata Negara, mempertanyakan kenapa bisa memberikan izin di kawasan tersebut padahal jelas terdapat larangan dari Undang-Undang.

Ia berkata bahwa ada sesuatu yang janggal.

Hal ini bisa menjadi alasan bagi penegak hukum untuk memulai proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan korupsi sumber daya alam.

More From Author

Kerusuhan di Los Angeles, Hingga Pembakaran Bendera AS

Kerusuhan Los Angeles, Hingga Bakar Bendera AS!

One thought on “Rusaknya Keindahan Raja Ampat Karena Penambangan Nikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *