SIGMANEWS.ID – Jakarta, Kasus pembunuhan pengacara Banyumas terhadap Aris Munadi akhirnya menemui titik terang setelah polisi menetapkan dua pria berinisial S (43) dan J (36) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi pembunuhan yang dilakukan secara terencana dan kini terancam hukuman pidana mati.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buwono menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan serta gelar perkara. Sebelumnya, kedua pelaku sempat berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan hilangnya korban.
“Kami sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya dan ada dua tersangka yaitu, inisial S (43) dan J (36).”
Baca Juga: Tragis! Kebakaran di Kukar Tewaskan 3 Bersaudara yang Ditemukan Berdempetan
Kronologi Pembunuhan Pengacara Banyumas Aris Munadi

Aris Munadi diketahui meninggalkan rumahnya pada Sabtu, 22 November 2025. Kepada keluarga, korban berpamitan untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Cilacap, terkait penanganan perkara hukum.
Namun hingga malam hari, Aris tidak kunjung pulang. Keluarga kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke pihak kepolisian beberapa hari setelahnya. Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya mobil korban ditemukan terparkir di wilayah Kebumen pada 28 November 2025.
Pencarian panjang tersebut berakhir tragis ketika jasad Aris Munadi ditemukan terkubur secara tidak wajar di kawasan hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, pada Rabu dini hari, 10 Desember 2025.
Dilakukan Secara Terencana
Polisi mengungkap bahwa pembunuhan pengacara Banyumas ini bukan aksi spontan. Kedua tersangka diketahui telah menyiapkan tujuh lokasi berbeda sebelum dan sesudah eksekusi dilakukan.
“Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, ada tujuh. Lokasinya ada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten.”
Lokasi eksekusi berada di sebuah area pemakaman di Kecamatan Jeruklegi. Sementara itu, jasad korban kemudian dibuang dan dikubur di kawasan Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.
“Lokasi eksekusinya ada di Jeruklegi wilayah pemakaman, tempat membuang jasad korban ada di Kawunganten, alas Kubangkangkung.”
Peran Tersangka dalam Pembunuhan Pengacara Banyumas
Dalam pengungkapan pembunuhan pengacara Banyumas ini, polisi menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka S berperan sebagai pelaku utama, sementara J membantu dalam proses setelah eksekusi.
“Untuk tersangka berinisial S ini adalah eksekutornya.”
“Selanjutnya, untuk yang inisial J, membantu tersangka S untuk mengangkat korban ke dalam mobil korban.”
Korban diketahui dibunuh dengan cara dipukul menggunakan kayu.
“Tersangka S, sebagai eksekutor, melakukan pemukulan di bagian leher korban menggunakan kayu.”
Setelah itu, jenazah korban dipindahkan menggunakan mobil milik Aris Munadi sebelum dikuburkan di hutan.
Ancaman Hukuman dan Pendalaman Motif
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 juncto 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu kejahatan.
“Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.”
Meski demikian, hingga saat ini motif di balik pembunuhan pengacara Banyumas tersebut masih terus didalami. Penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para tersangka dan saksi lain.
“Sekarang sedang kami dalami karena pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton untuk menentukan motif dan hal-hal terbaru.”
Polisi memastikan perkembangan terbaru terkait motif dan fakta tambahan akan disampaikan setelah seluruh bukti terkumpul dan pemeriksaan rampung.
