SIGMANEWS.ID – Jakarta, Kasus penculikan dan penyekapan modus COD mobil di Tangsel mencuat setelah tiga pria menjadi korban tindak kejahatan kejam oleh sembilan pelaku. Para tersangka berpura-pura menjadi penjual mobil yang hendak melakukan transaksi dengan para korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Sabtu (11/10), ketika pasangan suami istri dan dua rekannya bertemu dengan salah satu tersangka, NN, di sebuah angkringan di Jagakarsa. Pertemuan itu dilakukan untuk transaksi jual beli mobil.
“Jam 22.30 WIB itu, korban, kemudian istri korban, kemudian dua orang rekan lainnya, jadi total ada empat itu korbannya, itu bertemu dengan salah satu tersangka Saudari N di sebuah angkringan di Jagakarsa. Tujuan pertemuan mereka adalah jual beli mobil, sebuah mobil ya tahun 2021,” ujar Ade Ary kepada wartawan.
Baca Juga: Fakta Baru Mahasiswa Unud Terjun dari Lantai Empat FISIP, Bukan Lantai Dua
Korban Disekap dan Disiksa di Rumah Pelaku
Menurut Ade Ary, setelah korban membayarkan uang muka kepada tersangka N sebesar Rp 49 juta melalui transfer, N bersama sejumlah tersangka lainnya langsung merampas ponsel dan tas korban. Saat korban berteriak, para pelaku justru merespons dengan kekerasan.
Tersangka N berpura-pura membantu situasi dengan meminta korban bersikap kooperatif, padahal justru menggiring mereka masuk ke mobil pelaku.
“Kemudian di dalam mobil mata para korban ini ditutup dengan kain hitam kemudian para korban dibawa ke daerah Tangerang dibawa ke rumah tersangka MA,” ungkap Ade Ary.
Setibanya di rumah MA, para korban dibawa ke kamar lantai dua dan disekap semalaman. Salah satu korban perempuan sempat diminta keluar kamar dan mendengar suara teriakan serta bunyi cambukan dari dalam. Sekitar pukul 05.00 WIB pagi, korban wanita itu berhasil kabur melalui pintu depan rumah ketika salah satu pelaku tertidur. Ia lalu melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.
“Korban ini kabur dengan menumpang motor yang lewat dan sudah itu istri korban melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Polisi Tangkap 9 Pelaku Modus COD Mobil di Tangsel
Setelah menerima laporan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap sembilan pelaku.
“Total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi.
Kesembilan tersangka itu yakni MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA. Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut, mulai dari perencanaan, penyekapan, hingga penyiksaan korban.
Tersangka MAM dan NN berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaku utama yang memancing korban. VS merekam kejadian penyiksaan yang sempat tersebar, sementara HJE dan S ikut melakukan kekerasan serta menyediakan tempat penyekapan. Tersangka APN turut merekam dan mengawal korban sejak awal, Z dan I menjadi eksekutor di lapangan, dan MA menyediakan rumah yang digunakan untuk menyekap korban.
Kesaksian Korban atas Kekerasan yang Dialami
Salah satu korban bernama Indra menceritakan pengalaman mengerikan saat dirinya dan rekan-rekannya disekap. Ia mengaku disiksa menggunakan berbagai alat hingga tubuhnya penuh luka.
“Ada yang pakai selang, ada yang pakai kabel, terus gantungan baju, hanger, disundut pakai rokok,” ujar Indra dalam kesaksiannya.
Menurut Indra, dirinya mengalami luka di banyak bagian tubuh akibat penyiksaan tersebut.
“Kaki, paha juga, semua, bibir, kepala pada benjol,” ujarnya lagi.
Ancaman Hukuman Bagi Para Pelaku
Polisi menjerat para tersangka dengan dua pasal berlapis.
Dia menjelaskan, mereka disangkakan atas dugaan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Kasus modus COD mobil di Tangsel jadi peringatan agar warga lebih waspada saat jual beli kendaraan di luar tempat resmi.