SIGMANEWS.ID – Jakarta, Jasad Dina Oktaviani (21) ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, menguak kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Heryanto (27), rekan kerja korban, hanya sehari setelah penemuan jasad tersebut.
Penyelidikan polisi akhirnya mengungkap penyebab kematian karyawan Alfamart tersebut. Korban diduga diperkosa sebelum akhirnya dibunuh. Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, “Pembunuhan itu diketahui setelah pada Selasa (7/10) ditemukan jenazah yang mengambang di Sungai Citarum wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari.”
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sebelum dibunuh, korban menjadi korban pemerkosaan. Aksi keji tersebut dilakukan pelaku lantaran terdesak kebutuhan finansial. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya faktor lain yang mendorong pelaku melakukan tindakan kejam tersebut.
Kini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara keluarga korban menuntut agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya atas tragedi yang menimpa Dina Oktaviani.
Baca Juga: Komedian Mpok Alpa Meninggal Usai Berjuang Lawan Kanker
Kronologi Pembunuhan Dina Oktaviani

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menjelaskan kronologi kasus pembunuhan karyawan Alfamart yang dilakukan oleh atasannya sendiri. Aksi tragis itu bermula dari kebiasaan korban yang kerap curhat tentang masalah percintaannya kepada pelaku.
Kepada Heryanto, korban sering bercerita bahwa ia tengah berusaha melupakan mantan kekasihnya, namun merasa sangat sulit untuk move on dari kenangan masa lalu.
Mendengar hal itu, Heryanto sempat menyarankan agar korban berobat ke orang pintar supaya bisa melupakan mantannya.
“Singkat cerita, Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00-an, kalau tidak salah, mereka kontak chat-chat-an. Disepakati akhirnya bertemu di rumah pelaku (Heryanto) yang ada di Purwakarta,” urai Nazal di Mapolres Karawang, Kamis (9/10/2025).
Korban kemudian mendatangi rumah pelaku di Purwakarta dengan mengendarai sepeda motor. Di sana, Dina kembali curhat soal hubungan asmaranya kepada atasannya tersebut.
Namun, saat perbincangan berlangsung, Heryanto mengaku khilaf. Ia memiting korban hingga tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia karena kehabisan napas.
“Korban juga sempat disetubuhi pelaku,” kata Nazal.
Dalam pemeriksaan, Heryanto mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran terhimpit masalah ekonomi dan ingin menguasai barang berharga milik korban.
“Dibunuhnya dicekik pak, karena butuh ekonomi,” ujar Heryanto saat diwawancara awak media di Mapolres Karawang, Kamis (9/10/2025).
Ia juga mengaku tergiur dengan barang-barang berharga yang dikenakan korban, seperti gawai, perhiasan, dan sepeda motor. “Saya tergiur barang-barang yang dimiliki korban. Tidak ada rencana itu (pembunuhan dan pemerkosaan),” bebernya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membungkus jasadnya dengan kardus lalu membuangnya ke Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit ponsel, satu sepeda motor, dan satu mobil milik pelaku yang digunakan untuk membawa jasad korban sebelum dibuang.
“Semua barang bukti kini diamankan untuk memperkuat proses penyidikan,” ucap Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Heryanto terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.