SIGMANEWS.ID – Jakarta, Netizen tengah dihebohkan dengan sosok Sister Hong China alias Uncle Red, pria yang menyamar sebagai wanita dan diduga berhubungan intim dengan lebih dari 1.600 pria. Kontroversi ini awalnya mencuat di China setelah salah satu korban melaporkannya ke pihak berwajib.
Baca Juga: Penumpang Citilink Menjadi Korban Pelecehan dalam Pesawat
Siapa Itu Uncle Red atau Sister Hong China?
Sister Hong China, atau Uncle Red, adalah pria paruh baya berusia 36-38 tahun bernama Jiao yang dikenal gemar cross-dressing (pakaian wanita). Ia pindah ke Nanjing dan mulai membangun identitas palsu sebagai wanita feminim di media sosial.
Dengan foto editan, riasan tebal, wig, dan suara palsu, Jiao mengaku sebagai janda yang mencari cinta para pria. Ia rutin membagikan aktivitas seperti memasak hingga berkebun untuk menambah kesan meyakinkan.
Para pria yang tertarik kemudian diundang ke apartemennya. Beberapa korban sadar bahwa Jiao adalah seorang pria, namun para korban tersebut tetap memilih untuk melanjutkan hubungan, sementara korban yang lain tidak menyadarinya.
Uncle Red dilaporkan telah berhubungan intim dengan sekitar 1691 pria, merekam aksinya secara diam-diam, lalu mengunggah video ke grup online berbayar dengan biaya keanggotaan 150 yuan (sekitar Rp341 ribu).
Meski tak meminta bayaran uang dari korban, pelaku kerap menerima hadiah kecil seperti susu, buah, atau minyak goreng.
Awalnya, ia dijuluki Sister Red, namun nama itu dinilai memberi stigma negatif terhadap perempuan, sehingga media China mengubahnya menjadi Uncle Red.
Salah Satu Korban Melaporkan Sister Hong China

Kontroversi ini mulai ramai dibicarakan setelah salah satu korban melaporkan videonya yang diunggah di online group ke pihak berwajib.
Polisi Nanjing menangkap pelaku pada Sabtu (5/7) atas tuduhan penyebaran materi pornografi ilegal.
Meski akun pelaku telah dihapus dari media sosial, screenshot dan video yang menampilkan wajah para korban tetap beredar luas di internet. Bahkan, beberapa informasi pribadi korban ikut diungkap oleh netizen.
Pihak Berwenang Memberikan Fasilitas Bagi Para Korban

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Nanjing akan memberikan fasilitas pemeriksaan tubuh kepada korban yang khawatir atas kesehatan mereka. Di sisi lain, pihak berwajib tidak bisa mengonfirmasi apakah pelaku memiliki penyakit menular untuk melindungi privasi.
Menurut Hukum Pidana Tiongkok, pelaku terancam hukuman penjara selama dua tahun karena melanggar privasi dan hak potret korban.
Jika pelaku terbukti mengidap penyakit menular, hukumannya bisa meningkat jadi 3-10 tahun, menurut pengacara kepada Chian Newsweek.