SIGMANEWS.ID – Jakarta, Pria berinisial S yang sempat menodongkan benda diduga pistol akibat masalah parkir di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), kini viral sebagai jaksa todong pistol karena diketahui merupakan pegawai jaksa fungsional di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Kecelakaan Kapal Cepat di Bali: 2 WN China Tewas!
Pengakuan Kejagung soal Oknum Jaksa Todong Pistol di Tangsel

“Saudara S di sini saya menyampaikan bahwa statusnya berdinas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mungkin untuk lebih jelasnya bisa disampaikan oleh dari pihak Kejaksaan,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Asrippina kepada wartawan, Jumat (8/8).
Anne menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, senjata api yang dibawa oleh S merupakan senjata dinas.
Pihaknya telah memeriksa kedua belah pihak yang terlibat dalam keributan tersebut, yakni S dan MR selaku pihak yang merekam kejadian.
Selain itu, proses mediasi telah dilakukan dengan melibatkan kedua pihak, dan disepakati bahwa kasus ini akan diselesaikan secara damai.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pelaku berinisial S (61) adalah pegawai fungsional di bidang Tindak Pidana Umum.
“Benar mas, itu yang bersangkutan Jaksa Fungsional di bagian Pidum Kejagung,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/8).
Anang menyatakan bahwa pelaku S telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ia memastikan bahwa pelaku akan tetap diproses secara etik karena telah bertindak arogan.
“Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Jamwas Kejagung,” tuturnya.
“Bagaimanapun salah, enggak boleh begitu, nanti kita bina. Kami mohon maaf terhadap tindakan oknum dari kejaksaan,” imbuhnya.
Kronologi Cekcok

Anang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman antara S dengan pengendara lain di jalan. Namun, ia menegaskan bahwa pada saat kejadian, S tidak menodongkan senjata.
“Dia lagi menurunkan istrinya dari mobil, dari belakang diklaksonin, terus keluar, mungkin tersingkap dia bawa pistol seperti itu dan sudah diklarifikasi dan ada perdamaian,” jelasnya.
Menurut Anang, sesuai Undang-Undang Kejaksaan, jaksa diperbolehkan membawa senjata dinas selama memiliki izin resmi.
“Jaksa kan boleh selama ada izin boleh. Senjata dinas itu kan ada izinnya resmi. Bukan senjata ilegal, UU Kejaksaan kan kita sudah bisa memiliki tapi kan selektif,” ujarnya.
Aksi S yang mengaku sebagai aparat dan sempat menodongkan benda diduga pistol akibat masalah parkir di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, sebelumnya viral di media sosial.
Dalam unggahan yang beredar, dinarasikan bahwa cekcok bermula ketika seorang pria pengemudi Mitsubishi Pajero B1654TCY berhenti di tengah jalan. Karena mengganggu, pengemudi lain membunyikan klakson agar mobil Pajero menepikan kendaraannya.
Namun, hal tersebut memicu emosi pengemudi Pajero hingga akhirnya terjadi keributan.