SIGMANEWS.ID – Jakarta, Kasus janda dianiaya hingga tewas kembali menggegerkan warga Sragen, Jawa Tengah. Seorang perempuan berinisial R (26), warga Grobogan, ditemukan meninggal dunia di area persawahan Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Korban diduga menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri yang telah memiliki istri dan anak.
Baca Juga: Kasus Mutilasi Karyawan Ayam Geprek, Motif Mengejutkan Terkuak
Kronologi Janda Dianiaya Hingga Tewas Berawal dari Permintaan Menikah
Peristiwa janda dianiaya hingga tewas ini bermula saat korban dan pelaku pergi mencari makan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 18.15 WIB. Di tengah perjalanan, terjadi pertengkaran hebat setelah korban meminta pelaku untuk segera menikahinya karena mengaku tengah hamil delapan minggu.
“Pertengkaran yang diawali adanya tuntutan korban kepada pelaku agar pelaku segera menikahi korban karena mengaku sudah hamil delapan minggu,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Pelaku kemudian membelokkan kendaraan ke jalan kecil di area pematang sawah dengan maksud membicarakan masalah tersebut. Namun situasi justru semakin memanas.
Detik-Detik Janda Dianiaya Hingga Tewas di Area Persawahan

Dalam kondisi emosi yang meningkat, korban disebut bersikap agresif dengan membuang barang-barangnya seperti handphone, jaket, dan sandal. Hal itu memicu reaksi pelaku hingga melakukan kekerasan.
“Namun sikap korban terlalu agresif terhadap Tersangka, yaitu dengan membuang handphone, jaket, dan sandal, yang menyebabkan Tersangka melakukan kekerasan dengan mencekik korban dari belakang hingga menyebabkan lemas dan terjatuh. Melihat hal tersebut, Tersangka tidak menolong korban, melainkan memilih melarikan diri,” tuturnya.
Akibat tindakan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Pelaku Sempat Kembali dan Membakar Barang Korban
Setelah kejadian janda dianiaya hingga tewas, pelaku melarikan diri dengan menyeberang sungai menuju arah timur. Ia bahkan sempat mengambil sepeda milik warga untuk kembali ke indekos korban di wilayah Nglorok, Sragen.
“Di indekos korban, katanya pelaku mengambil barang-barang korban dan membawanya ke area persawahan di daerah Plumbungan. Barang-barang milik korban tersebut dibakar oleh pelaku,” ungkap Dewiana.
Polisi masih mendalami motif pelaku membakar barang-barang milik korban tersebut.
Baca Juga: Darurat! Dosen UIM Ludahi Kasir, Aksi Tak Terpuji Gegerkan Makassar
Hubungan Gelap Jadi Latar Belakang Kasus Janda Dianiaya Hingga Tewas
Diketahui, hubungan antara korban dan pelaku telah berlangsung selama hampir tiga tahun. Keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook dan sempat tinggal bersama di sebuah rumah kos di Sragen. Pelaku sendiri diketahui telah memiliki istri sah.
Kasus ini akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat. Pelaku berinisial S alias B (35), yang bekerja sebagai operator mesin kombi, ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sukodono tanpa perlawanan.
“Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap peristiwa ini kurang dari 24 jam. Tepatnya sekitar 18 jam,” kata Dewiana dalam konferensi pers.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 458 atau Pasal 459.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Sementara itu, hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan pada korban.
