Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulong (37), dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44) melakukan pembunuhan terhadap ART nya, Nur Afiyah Daeng Damin (28) di Sabah, Malaysia pada tahun 2021

Finalis MasterChef Malaysia dan Mantan Suami Bunuh ART Indonesia, Divonis 34 Tahun Penjara

SIGMANEWS.ID – Jakarta, Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulong (37), dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas kasus pembunuhan ART mereka, Nur Afiyah Daeng Damin (28) di Sabah, Malaysia pada tahun 2021.

Pembunuhan tersebut terjadi di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang, Malaysia pada 10-13 Desember 2021.

Korban merupakan warga negara Malaysia namun keturunan Bulukumba. Ayah dan ibu Nur Afiyah merupakan warga Lingkungan Hila-hila, Keluaran Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Indonesia.

Nur Afiyah sempat dibawa pulang oleh ayahnya ke Indonesia dan menempuh pendidikan SD hingga lulus SMP di Indonesia pada 2010. Ia juga sempat menikah di Indonesia.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (20/6). Pengadilan menyatakan pasangan tersebut bersalah atas kematian korban akibat luka fatal yang dideritanya.

Baca Juga: Hasil Autopsi Jasad Juliana, Pendaki Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani

Kedua Pelaku Divonis 34 Tahun Penjara

Dengan semua bukti yang ada, Hakim Datuk Dr Lim Hock Leng menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Ambree dijatuhi tambahan 12 kali cambuk, sementara Etiqah dikecualikan sesuai hukum yang melindungi perempuan.

Meski ada permohonan keringanan hukuman dari pengacara, hakim menegaskan bahwa “kekejaman yang dialami korban” dan sifat penyiksaan terencana dan berkepanjangan.

Namun, sebelum vonis dijatuhkan, keluarga Nur Afiyah harus menunggu keadilan hingga bertahun-tahun.

Kronologi Kejamnya Kasus ART Indonesia yang Dibunuh di Malaysia

Nur Afiyah Daeng Damin
Nur Afiyah Daeng Damin

Pada tanggal 8-11 Desember 2021, ART ditemukan tewas di apartemen majikan.

Awalnya, Etiqah dan Ambree mengeklaim bahwa mereka menemukan korban dalam kondisi tidak sadar setelah pulang dari liburan di Kundasang.

Pada 14 Desember 2021, pihak berwenang menahan Etiqah dan Ambree setelah laporan forensik awal mengungkap adanya luka-luka mencurigakan yang tidak mungkin disebabkan oleh kecelakaan biasa. Dugaan kekerasan pun mulai menguat.

Kemudian pada tanggal 16 Desember 2021, pemeriksaan dipimpin oleh Dr Norhayati Jaffar dari Rumah Sakit Queen Elizabeth mengungkap penyiksaan parah yang dialami Nur Afiyah.

Temuan forensik mencatat delapan luka jaringan lunak di bagian dalam mulut, dan trauma parah pada enam gigi depan.

Beberapa gigi, termasuk gigi insisivus kiri, tampak seperti dicabut paksa dengan alat penjepit.

Tingkat kesakitan luka digambarkan mencapai “10 dari 10”, dan diyakini dilakukan tanpa anestesi.

Luka-luka tersebut tampak masih segar, mengindikasikan bahwa korban mengalami penyiksaan tak lama sebelum kematiannya.

Dengan adanya bukti yang kuat, kasus resmi masuk ke persidangan pada tanggal 29 Desember 2021.

Kemudian, pada 17 November 2022, kedua terdakwa menyatakan tidak bersalah atas tuduhan berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang dibacakan bersama Pasal 34, terkait dengan adanya niat bersama.

Dari sinilah, awal dari proses hukum panjang berlangsung lebih dari dua tahun.

Selama proses persidangan pada tahun 2022-2025, Etiqah sempat dibebaskan dengan jaminan karena alasan kesehatan mental dan tanggung jawab terhadap anak kembar autistik.

Pada tanggal 20 Juni 2025, saat persidangan berjalan, jaksa menghadirkan bukti forensik digital yang krusial, yakni video dan foto yang ditemukan dari ponsel pasangan tersebut.

Bukti ini memperlihatkan penyiksaan berulang terhadap Nur Afiyah dan bagaimana para terdakwa sengaja mendokumentasikan penderitaannya.

Bukti digital ini menunjukkan adanya kekerasan, niat, dan keterlibatan aktif kedua terdakwa.

More From Author

Juliana Marins Pendaki Asal Brasil

Hasil Autopsi Jasad Juliana, Pendaki Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani

Jenazah Juliana Marins pendaki asal Brasil yang jatuh di jurang Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan diserahkan ke keluarganya setelah proses autopsi selesai.

Usai Jalani Autopsi, Jenazah Juliana Marins Diserahkan ke Keluarga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *