SIGMANEWS.ID – Jakarta, Mantan prajurit Marinir, Satria Arta Kumbara, yang sempat bergabung dengan tentara Rusia, kini meminta kembali menjadi warga negara Indonesia. Permintaan itu disampaikan melalui unggahan di media sosial, disertai permintaan maaf atas tindakannya yang menyebabkan status WNI-nya dicabut.
“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria, Selasa (22/7).
Satria menegaskan tak berniat mengkhianati negara, karena keputusannya bergabung dengan tentara Rusia semata untuk mencari nafkah. Ia pun memohon agar dapat kembali menjadi WNI.
“Mohon izin, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” kata dia.
“Saya memohon kesabaran hati bapak Prabowo Subianto, bapak Gibran, bapak Sugiono, mohon kesabaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” imbuhnya.
Jubir Kemlu, Rolliansyah Soemirat, menanggapi permintaan Satria. Ia menyebut bahwa status kewarganegaraan Satria sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.
“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” kata Rolliansyah kepada wartawan, Selasa (22/7).
Namun, pihaknya tetap memantau keberadaan Satria. Dia menyebut KBRI Moskow juga berkomunikasi dengan Satria.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga: Tampar Murid, Guru Madrasah di Demak Dituntut Rp 25 Juta!
Anggota Komisi Buka Suara Terkait Eks Marinir

Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggarini, menegaskan negara harus tegas menegakkan hukum dalam kasus eks Marinir Satria Arta Kumbara tanpa bersikap lunak demi menjaga wibawa hukum.
Amelia menegaskan sesuai UU No 12 Tahun 2006, WNI yang bergabung militer asing bisa kehilangan kewarganegaraan. Ia menilai permintaan Satria harus diproses hukum melalui mekanisme ketat.
Ia juga mendorong Kemenlu, Kemenkumham, dari instansi terkait untuk memverifikasi status hukum serta fakta di lapangan.
TNI AL Buka Suara
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, mengatakan Satria sudah tidak ada hubungannya dengan TNI AL.
Sehingga keinginan Satria pulang ke Indonesia adalah ranah Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum.
“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul, Senin (21/7).
Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan hukum yang sudah inkrah.
Ia dipecat karena dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.
Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023.
“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Desersi dalam waktu damai’ terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini,” kata Tunggul.
Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
Dengan demikian, TNI AL menegaskan tidak ada kewajiban institusional untuk menindaklanjuti permintaan Satria terkait kepulangannya ke Indonesia.