Produk bumbu instan picu kanker asal Indonesia jadi sorotan usai viral karena mendapatkan label peringatan “Prop 65 Warning" di AS

Bumbu Instan Indonesia Picu Kanker di AS? Ini Kata BPOM

SIGMANEWS.ID – Jakarta, Sebuah video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan produk bumbu instan picu kanker di Amerika Serikat. Dalam video tersebut, bumbu instan merek Bamboe asal Indonesia mendapat label peringatan kanker di rak sebuah supermarket di California. Hal ini memicu kehebohan publik dan perdebatan mengenai keamanan bahan pangan.

Baca Juga: Ngeri! Wahana Patah di Arab Saudi, 23 Orang Terluka

Reaksi Publik terhadap Bumbu Instan Picu Kanker

Dalam video yang diunggah oleh seorang netizen, seluruh varian produk bumbu instan Bamboe terlihat ditempeli label “Prop 65 Warning”. Label ini adalah regulasi khusus dari negara bagian California yang memberi peringatan tentang potensi paparan bahan kimia berbahaya.

“Ini yang terkenal bumbunya, Bamboe ya. Tapi di bumbu ini ada peringatan dari California soal kanker. Aku cek semua varian ada,” ujar netizen tersebut dalam rekamannya.

Yang menarik perhatian warganet, produk bumbu instan lain asal Indonesia, seperti milik Indofood, tidak terlihat memiliki label serupa di rak yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan sekaligus kekhawatiran mengenai keamanan produk-produk tersebut.

“Kok bpom gak berani terang-terangan begitu ya,” tulis salah satu akun.

“Emang paling bener ulek sendiri aja bumbunya,” tulis akun lain.

“Karena mengandung pengawet, makannya bisa bikin kanker kalau makannya sering,” ujar yang lainnya.

Apa itu Proposisi 65?

Label peringatan kanker Prop 65
Label peringatan kanker Prop 65

Dikutip dari laman resmi negara bagian California, Proposition 65 atau Proposisi 65 adalah UU Air Minum Aman dan Penegakan Racun tahun 1986 (Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act). UU ini disahkan lewat pemungutan suara pada November 1986.

Tujuan utama Proposisi 65 adalah melindungi sumber air minum di California dari bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi. UU ini juga mewajibkan perusahaan memberi tahu warga California jika terjadi paparan bahan kimia tersebut.

Selain itu, Proposisi 65 melarang bisnis di California dengan sengaja membuang bahan kimia berbahaya dari daftar tersebut ke sumber air minum.

UU ini juga mewajibkan penerbitan daftar bahan kimia yang berisiko menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi. Daftar tersebut diperbarui minimal setahun sekali dan sejak pertama kali diterbitkan pada 1987, kini mencakup sekitar 900 bahan kimia.

BPOM Buka Suara

Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D.
Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D.

Menanggapi kehebohan ini, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti isu tersebut dengan serius.

“Saat ini kami tengah menelusuri produk ini. Namun, sekarang kami belum bisa memutuskan,” kata Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).

BPOM menegaskan seluruh produk bumbu instan asal Indonesia, termasuk yang viral, telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat serta memiliki izin edar resmi.

“Produk tersebut sudah sesuai standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia,” tambah Eka.

Pihak BPOM juga mengungkapkan bahwa mereka telah berkoordinasi langsung dengan pelaku usaha terkait, dan akan terus memantau perkembangan isu ini untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman publik.

More From Author

Sebuah wahana ekstrem di Hada, Arab Saudi dilaporkan patah saat beroperasi, menyebabkan 23 pengunjung terluka, pada Kamisil (31/7)

Ngeri! Wahana Patah di Arab Saudi, 23 Orang Terluka

Seorang driver ojol wanita ditemukan tewas secara tragis di tepi Jalan Raya Banyuurip, Kedamean, Gresik, Minggu (27/7) pukul 06.00 WIB

Sadis! Driver Ojol Wanita Ditemukan Tewas dalam Kardus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *