SIGMANEWS.ID – Jakarta, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap HOC (49), pria yang tega mencabuli keponakannya yang berusia 11 tahun. Selain itu, pelaku juga memotret korban untuk kepentingan pribadinya.
Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengungkapkan kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) bahwa ditemukan adanya pengunggahan konten berisi asusila terhadap anak di bawah umur pada 27 Mei 2025.
“Adanya seseorang yang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut adalah anak di bawah umur, yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89,” kata Rafles dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7).
Dia mengungkapkan, setelah ditelusuri, e-mail tersebut ternyata bukanlah nama asli. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, pemilik akun tersebut merupakan seorang pria berinisial HOC.
“Dari sana kita lakukan penelusuran sehingga kita mendapatkan TKP fisiknya, yaitu di rumah, di sebuah rumah tinggal di Tangerang,” tutur Rafles.
Pihak Kepolisian Datangi Pria yang Diduga Pelaku
Pihak kepolisian mendatangi pelaku pada Selasa (3/6) setelah mendapat informasi keberadaannya di kawasan perkantoran Karawaci, Tangerang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota Subdit 1 Unit II tanpa perlawanan.
Saat diamankan, HOC langsung mengakui perbuatannya kepada penyidik. Diketahui, ia merupakan suami dari bibi korban yang selama ini merawat korban. Korban tinggal bersama mereka karena kedua orang tuanya telah berpisah, sementara sang ibu mengalami depresi.
Dalam pemeriksaan, HOC mengaku mencabuli keponakan laki-lakinya saat keduanya sedang menonton televisi bersama. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan meraba area sensitif korban.
“Setelah itu, pelaku melakukan pemotretan dari alat kelamin beserta anus anak korban. Beberapa saat kemudian foto tersebut dilakukan pengunggahan di akun Google Drive dari pelaku dengan nama Suryadharma89.com,” terangnya.
Pelaku juga mengaku bahwa aksinya didasari oleh hasrat pribadi yang muncul akibat trauma masa lalu. Selain itu, pelaku menggunakan foto korban yang diambil untuk kepentingan pribadinya.
“Foto bermuatan pornografi terhadap anak di bawah umur di dalam akun Google Drive miliknya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Saat ini, HOC telah diamankan oleh Ditressiber Polda Metro Jaya. Sementara itu, korban telah dikembalikan kepada bibinya karena pemeriksaan menunjukkan bahwa korban belum mengalami gangguan serius.
Pasal dan UUD yang Dikenakan
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 29 j0. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi No. 44/2008 dengan ancaman 12 tahun.