SIGMANEWS.ID – Jakarta, Kasus kakak suntik sabu di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggegerkan publik. Seorang kakak berinisial DA (30) tega menyuntikkan sabu secara paksa ke tubuh adik kandungnya yang masih berusia 17 tahun. Aksi keji ini dilakukan bersama suaminya, HL alias Koko (28), di rumah mereka di Lawang.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. Soekarno menjelaskan bahwa kasus ini dilatarbelakangi dendam pribadi pelaku terhadap orang tuanya. “Pelaku (DA) adalah saudara kandung, motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Perang Polisi Brasil vs Geng Narkoba, 64 Orang Tewas
Awal Mula Kasus Kakak Suntik Sabu di Malang
Kasus ini berawal ketika korban dijemput oleh kakaknya pada Jumat (10/10). Kepada orang tuanya, DA berdalih ingin mengajak korban jalan-jalan. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku di kawasan Lawang.
Setibanya di rumah, HL menyiapkan alat suntik sementara DA mencairkan sabu dan memasukkannya ke dalam pipet suntik. Saat itulah korban dipaksa disuntik di bagian tangan. Korban sempat menolak hingga mengalami pendarahan akibat tusukan jarum suntik.
Akibat perlawanan itu, cairan sabu tidak sepenuhnya masuk ke tubuh korban. Tidak berhenti di situ, DA memesan sabu lagi seharga Rp150 ribu dari rekannya, MVM alias Cipeng (27), yang kemudian turut membantu membuat alat isap dari botol kaca.
“Kemudian datang MV membantu membuat alat isap dari botol kaca. Karena korban dipaksa menghisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama. Sementara korban hanya bisa menangis ketakutan,” kata Kapolres Malang.
Korban Berhasil Diselamatkan Polisi
Setelah kejadian, korban diam-diam menghubungi ayahnya lewat pesan singkat dan meminta pertolongan. Keesokan harinya, orang tua korban bersama polisi dari Polsek Lawang datang ke rumah pelaku untuk mengevakuasi korban yang saat itu dalam kondisi trauma berat.
“Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” ujar AKBP Danang.
Ketiga pelaku — DA, HL, dan MVM — langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif Dendam di Balik Aksi Kakak Suntik Sabu
Hasil pemeriksaan menunjukkan motif kejadian kakak suntik sabu ini berakar dari dendam lama DA kepada orang tuanya. Pelaku merasa tidak pernah diperlakukan dengan baik semasa kecil dan melampiaskannya dengan cara kejam kepada adiknya sendiri.
“Motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik, dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama,” ungkap Danang.
Menurut keterangan polisi, DA bahkan sempat mengaku pernah diberi sabu oleh ibunya di masa lalu. Luka masa kecil itu ia bawa hingga dewasa, hingga akhirnya melampiaskan kemarahan dengan menyakiti sang adik.
HL, suaminya, juga terlibat aktif dalam aksi tersebut. Ia sempat mengancam akan menjual korban ke laki-laki hidung belang jika tak menuruti perintahnya, membuat korban semakin ketakutan.
Polisi Pastikan Pelaku Dihukum Berat
Dari hasil tes, urine korban dan para pelaku positif mengandung amphetamine dan methamphetamine — dua zat utama dalam sabu. Ketiga pelaku kini resmi ditahan di Polres Malang.
Kapolres Malang memastikan kasus kakak suntik sabu ini tidak akan dibiarkan. “Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam,” tegas Danang.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 89 Ayat (1) jo Pasal 76 J UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan
-
Pasal 133 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Danang menegaskan, “Kami akan menindak tegas siapa pun yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba.”
Kasus ini kini masih dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada jaringan pengedar lain yang terlibat dalam peredaran sabu yang digunakan pelaku.
