SIGMANEWS.ID – Jakarta, Viral di media sosial video sopir Pajero pelat Polri palsu yang melaju di jalan tol sambil membunyikan sirene dan menyalakan strobo. Aksi tersebut menarik perhatian warganet karena pengemudi terlihat menantang pengguna jalan lain yang merekam kejadian tersebut. Dalam video itu, pengemudi Pajero tampak membuka kaca mobil dan berbicara kepada perekam, “Hayang (mau) diviralin? Nggak usah kayak gitu.”
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menelusuri kejadian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sopir Pajero tersebut bukan anggota kepolisian. Pelat dinas yang digunakan juga terbukti tidak terdaftar di database Polri.
Baca Juga: Kasus Mahasiswa Unud Bunuh Diri, Enam Pelaku Bullying Dipecat
Polisi Amankan Sopir Pajero Pelat Polri Palsu
Setelah viral, tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akhirnya berhasil mengamankan sopir Pajero pelat Polri palsu beserta kendaraannya. Dalam foto yang diunggah pihak kepolisian, pengemudi terlihat berdiri di depan mobil Pajero hitam dengan pelat palsu yang sebelumnya menempel di kendaraan.
“Terkait kejadian tersebut dapat kami klarifikasi, pengemudi Pajero hitam berpelat Polri tersebut bukan anggota Polri. Setelah dilakukan pengecekan, pelat yang digunakan palsu dan tidak terdaftar di database Polri,” tulis keterangan resmi Divpropam Polri.
Pihak kepolisian menegaskan, kendaraan serta pengemudi sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Langkah cepat ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan serta mencegah penyalahgunaan atribut kepolisian.
Ternyata Sopir Pajero Warga Tasikmalaya
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sopir Pajero pelat Polri palsu tersebut merupakan warga sipil asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengonfirmasi bahwa pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Tasikmalaya Kota.
“Sudah kita amankan, dan ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk pelat nomornya, strobo, dan sirene sudah kami perintahkan untuk dicopot. Dia sudah membuat video permintaan maaf karena telah menggunakan pelat nomor tidak pada peruntukannya,” ujar AKBP Faruk.
Ia menambahkan, mobil Pajero hitam tersebut juga bukan kendaraan dinas, melainkan milik warga sipil lainnya. “Dia orang sipil, murni orang sipil. Kendaraannya juga bukan milik anggota Polri, tapi milik sipil. Memang kebetulan warga kami, tapi kejadiannya di Bandung,” lanjutnya.
Ancaman Hukum
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius. Masyarakat sipil dilarang keras menggunakan pelat dinas atau atribut resmi kepolisian karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu ketertiban di jalan raya.
Dasar hukum pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Polri menegaskan, langkah tegas terhadap sopir Pajero diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan atribut negara atau bersikap arogan di jalan raya.