SIGMANEWS.ID – Jakarta, Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang atas kasus penembakan yang menewaskan pelajar berinisial MAF (13).
Sidang digelar di ruang Sisingamangraja IXX pada Senin (14/7) sore. Kedua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, hadir mengenakan seragam dinas.
Ketua Majelis Hakim, Djunaedi Iskandar, membuka sidang. Selanjutnya, Mayor Tecki selaku oditur membacakan tuntutannya bahwa para terdakwa, karena kelalaiannya, telah menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun,” kata Tecki.
Keduanya dijerat Pasal 359 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan.
Baca Juga: Gempar! Mayat Pria dan Motor Mengambang di Saluran Air PIK!
Dua Prajurit Menyampaikan Pembelaan dalam Sidang
Dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (17/7).
Penasihat hukum terdakwa, Sertu Aditya Yusniadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan jujur, status sebagai tulang punggung keluarga, dan catatan disiplin yang bersih selama bertugas.
“Kami mohon agar keduanya diberi kesempatan untuk kembali mengabdi kepada satuannya dan diberi hukuman seringan-ringannya,” ujar Aditya.
Serka Darmen dan Serda Hendra secara emosional menyampaikan permohonan ampun di hadapan majelis hakim. Darmen bahkan menangis di ruang sidang sambil menyebut nasib istri dan anaknya.
“Mohon izin yang mulia, kiranya memberikan hukuman yang ringan kepada saya,” katanya.
Hendra pun menyampaikan hal serupa. Ia mengungkapkan bahwa istrinya mengidap tumor otak, sementara dirinya tidak menerima gaji.
Kronologi Penembakan

Fitriyani mengungkap peristiwa tragis itu terjadi pada 31 Mei 2024 pukul 20.00 WIB, saat MAF meminta izin bermain dengan temannya. Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani mencoba menghubungi karena anaknya belum pulang. MAF sempat membalas dengan mengirimkan foto yang menunjukkan ia masih berada di rumah temannya.
Namun, hingga Minggu (1/6) pukul 01.00 WIB, MAF tidak kunjung pulang. Pesan berikutnya yang dikirim Fitriyani pun tak dibalas. Saat masih menunggu, tiba-tiba seseorang mengetuk pintu rumah dan memberitahu bahwa anaknya tengah dirawat di rumah sakit karena ditembak.
“Itu lah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada,” ujar Fitriyani.
Berdasarkan informasi yang diterima Fitriyani, MAF tidak kunjung pulang ke rumah karena diajak nongkrong oleh rekannya sekitar pukul 04.00 WIB.
Lalu, korban diajak tawuran di dekat sebuah hotel di Kabupaten Deli Sedang, Sumatera Utara. Ternyata, tawuran itu tidak jadi dilakukan dan membuat korban dan rekannya berencana pulang
Namun, tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari hotel dan mengejar rombongan MAF. Adapun salah satu mobil tersebut dikendarai oleh Serka Darmen dan Serda Hendra.
Setelah itu, ketika sampai di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kabupaten Serdang Bedagai, MAF ditembak oleh Serka Darmen.
“Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit,” ujar Fitriyani.