SIGMANEWS.ID – Jakarta, Guru Madrasah di Demak berinisial MR (60) ditangkap Polres setempat atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di bawah umur.
Mr mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2021 hingga Juni 2025, dengan lebih dari sepuluh santriwati jadi korban.
Kasus ini terbongkar setelah penjaga sekolah tak sengaja mendengar obrolan para siswi saat jam istirahat.
Kaplores Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, informasi dari penjaga sekolah disampaikan kepada salah satu orang tua korban.
Sang ayah, yang akhirnya melapor ke polisis, mulai mencurigai gelagat anak dan keponakannya yang sama-sama menempuh pendidikan di madrasah tersebut.
“Saat ditanya, anak pelapor hanya menangis dan enggan bicara. Namun, setelah ditanya kembali keesokan harinya, korban akhirnya mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari guru di madrasah,” ujar AKBP Ari, Selasa (8/7).
Baca Juga: Banjir Melanda Texas: Tewaskan Puluhan Orang
Guru Madrasah Sempat Diamuk Massa

Pada Sabtu (21/6) saat Magrib, istri pelapor dan beberapa orang tua korban berkumpul di depan musala madrasah.
Mereka berniat melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak sekolah. Sekitar pukul 22.00 WIB, MR akhirnya tiba di lokasi. Suasana pun memanas hingga berujung pada aksi amuk massa terhadap pelaku.
“Suasana pun memanas, terjadi keributan hingga berujung pada amuk massa terhadap pelaku. Beruntung petugas dari Polsek Demak Kota segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga. Pelaku berhasil diamankan dan diselamatkan dari amuk massa yang semakin memuncak,” ucap Ari.
AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan modus operandi MR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat mengajar di kelas, MR kerap menyuruh korban maju ke depan dan berdiri di sampingnya yang duduk di kursi guru.
“Ketika korban mulai menghafalkan kitab, di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang dan menekan tepat pada bagian kelamin korban dari luar rok,” ungkap Ari.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan kepada santriwati sejak tahun 2021 sampai Juni 2025.
“Pelaku mengakui melakukan aksi pencabulan ini kepada santriwatinya sejak tahun 2021 sampai 2025. Dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur,” kata Ari.
Atas perbuatanya, MR dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar),” tutup Ari.