Sidang Kasus Prada Lucky

Sidang Kasus Prada Lucky, Dokter Ungkap Banyak Luka Memar di Tubuh Korban

SIGMANEWS.ID – Jakarta, Dua dokter dari RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam kesaksiannya, kedua dokter ini mengungkap adanya sejumlah luka memar dan bengkak di tubuh Prada Lucky saat pertama kali dirawat di rumah sakit.

Dokter yang dihadirkan dalam sidang adalah dr. Kandida Fabiana Ugha, dokter umum yang pertama menangani korban, serta dr. Gede Rastu Ade Mahartha, dokter spesialis bedah dari RSUD Aeramo.

Baca Juga: Heboh! Siswi SDN 150 Palembang Pulang Sekolah dengan Mata Lebam, Polisi Turun Tangan

Luka-Luka yang Ditemukan di Tubuh Prada Lucky

dr. Kandida menjelaskan, Prada Lucky diantar ke RSUD Aeramo oleh tiga prajurit TNI AD dengan kondisi lemas dan pusing. Setelah diperiksa, ia menemukan luka memar dan bengkak di bagian perut, dada, hingga pinggang, serta luka di tangan dan paha kiri.

“Kalau bagian kepala dan telinga tidak ditemukan luka apa pun,” kata Kandida.

Ia menyimpulkan luka-luka tersebut disebabkan trauma tajam dan benda tumpul, dengan bentuk goresan panjang dan merata. Luka itu diduga dialami satu jam hingga dua hari sebelum korban dibawa ke rumah sakit.

Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Prada Lucky

Dalam sidang kasus Prada Lucky, dokter spesialis bedah dr. Gede Rastu Ade Mahartha menjelaskan bahwa pihaknya awalnya menerima laporan bahwa korban terjatuh dari bukit. Karena itu, pemeriksaan pertama difokuskan pada area dada korban.

“Dilaporkan jatuh dari bukit dengan ketinggian sehingga kita fokus pemeriksaan pada daerah dadanya. Memang sejak awal masuk sudah dilakukan rontgen di dada,” ungkap Gede.

Ia juga menjelaskan, saat diperiksa pada 4 Agustus 2025, napas Prada Lucky lebih cepat dari normal, meski korban masih dapat berkomunikasi dengan baik. “Saya periksa terdapat luka di daerah dada, perut, pinggang, lengan kanan kiri, paha kanan kiri. Luka di lengan dan paha sudah kemerahan,” jelasnya.

Meski sudah mendapatkan penanganan maksimal, kondisi Prada Lucky terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.

Pemeriksaan Lanjutan dalam Sidang Kasus Prada Lucky

Dalam sidang kasus Prada Lucky tersebut, terungkap pula bahwa dr. Kandida sempat membuat visum setelah korban dinyatakan meninggal dunia pada 7 Agustus.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet dan gores di punggung, dada, perut, dan pinggang. Terdapat pula luka memar di daerah lengan dan paha, serta luka gores di pinggang kiri dan dada,” ujarnya.

Ia menegaskan temuan itu menjadi bagian penting dari laporan medis yang diserahkan kepada pihak berwenang.

Sidang Kasus Prada Lucky Juga Hadirkan Anggota Provost

Selain dokter, sidang juga menghadirkan saksi dari kalangan prajurit. Anggota Provost, Pratu Petrus Kanisius Wae, mengungkap adanya kekerasan yang dilakukan oleh beberapa senior terhadap korban.

Menurut kesaksian, terdakwa Pratu Abner Yeterson memukul Prada Lucky dengan selang. Saat itu, Lettu Ahmad Faisal berada di lokasi tetapi tidak menghentikan aksi tersebut.

“Korban sempat berkali-kali meminta ampun, namun para seniornya tetap melanjutkan penganiayaan,” kata Petrus dalam persidangan.

Tanggapan Terdakwa dan Proses Hukum Berlanjut

Terdakwa Lettu Ahmad Faisal membantah keterangan saksi. Ia menyatakan ada perbedaan terkait perintah setelah apel malam pada 28 Juli. Menurutnya, ia hanya memerintahkan untuk menjaga, bukan mengantar korban ke ruang staf intel.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap 17 terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD Batalyon 834 Waka Nga Mere. Ia diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan para seniornya.

More From Author

Siswi SDN 150 Palembang

Heboh! Siswi SDN 150 Palembang Pulang Sekolah dengan Mata Lebam, Polisi Turun Tangan

kecelakaan kereta di yogyakarta

Dua Kecelakaan Kereta di Yogyakarta dalam Sehari, Korban Tewas Bertambah & Kronologi Terungkap!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *