masjid sibolga

Tragis! Gara-Gara Tidur di Masjid Sibolga, Mahasiswa Ini Malah Tewas Dikeroyok 3 Pria

SIGMANEWS.ID – Jakarta, Seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dianiaya sekelompok orang di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Peristiwa tragis ini bermula ketika korban hendak beristirahat di masjid Sibolga pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Namun, salah satu pelaku berinisial ZP alias A (57) melarangnya untuk tidur di area dalam masjid. Ketika korban tetap beristirahat, ZP merasa tersinggung dan memanggil teman-temannya.

Baca Juga: Asap Tebal Selimuti Pusat Kuala Lumpur, Menara Petronas Terbakar

Dikeroyok Hingga Tak Bernyawa di Masjid Sibolga

“Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban.

Para pelaku lalu memukuli korban di dalam masjid Sibolga hingga tak berdaya. Arjuna kemudian diseret keluar dari area masjid dan kepalanya terbentur anak tangga. Aksi brutal itu berlanjut, korban diinjak-injak dan salah satu pelaku melemparkan buah kelapa ke arah kepala korban. Bahkan, pelaku berinisial SS (40) sempat mencuri uang sebesar Rp10.000 dari saku celana korban.

Korban Ditemukan Tak Bernyawa

Setelah dianiaya, tubuh korban ditinggalkan begitu saja di tepi jalan dekat masjid Sibolga. Tak lama kemudian, seorang marbot masjid bernama Alwis Janasfin Pasaribu (23) melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya kerumunan di area parkir. Ia segera menuju lokasi dan menemukan korban dalam kondisi kritis. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong. Arjuna dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Tiga Pelaku Penganiayaan di Masjid Sibolga Ditangkap

Kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV masjid Sibolga. Tiga pelaku utama berhasil ditangkap, yaitu ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Dua pelaku dalam pengejaran, penyidikan masih terus berlanjut,” kata AKP Rustam E. Silaban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu buah kelapa yang digunakan pelaku saat menganiaya korban. Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dikenai Pasal Pembunuhan dan Pencurian

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sementara untuk pelaku SS dikenai tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kepolisian memastikan kasus kematian tragis di masjid Sibolga ini akan ditangani secara tegas dan transparan. Insiden ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, terlebih di tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman dan damai.

More From Author

Menara Petronas Terbakar

Asap Tebal Selimuti Pusat Kuala Lumpur, Menara Petronas Terbakar

angin puting beliung di malang

Angin Puting Beliung di Malang Terjang Permukiman, Puluhan Rumah Warga Rusak Berat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *